Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN DESA TENTANG GOTONG ROYONG DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN KABUPATEN PACITAN KECAMATAN KEBONAGUNG DESA WORAWARI NOMOR 5 TAHUN 2016
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Rizky Ariq Ginting
181201187
HUT 3 C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Tujuan dibuatnya Peraturan Desa tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Untuk mengetahui sejauh mana masyarakat desa menaati peraturan desa yang telah dibuat, maka diadakanlah penelitian ini. Dari persepsi (tanggapan) masyarakat inilah yang nantinya akan dijadikan bahan untuk memperoleh data. Pembuatan Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun juga Undang-Undang yang telah ada. Tujuannya juga harus jelas dan tepat sesuai dengan keadaan dan kondisi lingkungan yang ada di desa tersebut. Dengan adanya tanggapan dan masukkan dari masyarakat inilah mudah mudahan nantinya akan menjadikan desa ini lebih teratur dan tertib, Badan Permusyawaratan Desa serta Kepala Desa lebih mempertimbangkan dan lebih memilah dan menimbang peraturan mana yang sesuai untuk desanya dikemudian hari. Karena Peraturan Desa ini tidak lain ialah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan bersama dari Badan Perwakilan Desa.
Menurut Undang-Undang no 23 tahun 1997 Lingkungan hidup adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup. Dan juga termasuk manusia dengan segala perilakunya yang dapat mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan serta kesejahteraan manusia maupun makhluk hidup yang lainnya. Lingkungan adalah segala sesuatu yang terdapat di sekitar kita dan juga kehidupan manusia yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan lain. Tidak hanya tentang lingkungan hidup yang diartikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari beberapa seperti lingkungan hayati, lingkungan non hayati, lingkungan buatan dan lingkungan sosial. Lingkungan juga demikian, dibagi menjadi beberapa macam yaitu lingkungan alami dan juga lingkungan buatan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dibuatnya paper ini adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan Peraturan Desa.
2. Apa saja Hak dan Kewajiban dari Peraturan Desa nomor 5 tahun 2016
3. Sebutkan ruang lingkup dari Peraturan Desa nomor 5 tahun 2016
4. Apa saja pelanggaran dan larangan yang tercanatum dalam peraturan Desa nomor 5tahun 2016
1.3 Tujuan Pembahasan
Tujuan dibuatnya paper ini adalah:
1. Untuk mengetahui Pengertian Peraturan Desa
2. Untuk mengetahui Hak dan Kewajiban Peraturan Desa nomor 5tahun 2016
3. Untuk mengetahui ruang lingkup peraturan desa nomor 5tahun 2016
4. Untuk mengetahui pelanggaran dan larangan yang tercantum dala peraturan desa nomor 5tahun 2016
2.1 Pengertian Peraturan Desa
Perdes (Peraturan Desa) merupakan hukum atau aturan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan dibuatnya Peraturan Desa tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa (Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa dalam konteks ini adalah dalam pengertian luas karena meliputi juga peraturan Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa. Peraturan Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Kewenangan desa membuat peraturan merupakan perwujudan dari pemberian kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. UU Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan mekanisme pembahasan Peraturan Desa
2.2 Hak dan Kewajiban dalam Peraturan
Desa nomor 5 tahun 2016
Dalam Peraturan Desa tentang Gotong Royong dan Sosial Kemasyarakatan kabupaten Pacitan
Kecamatan Keboagung Desa Worawari. setiap manusia berhak, dan wajib
mendapatkan dan menempati lingkungan yang bersih
2.2.1 Hak masyarakat
·
Setiap warga /
penduduk berhak mendapat pelayanan yang layak
·
Setiap warga /
penduduk berhak untuk meningkatkan kesejahteraannya sesuai dengan kondisi yang
ada
·
Setiap warga /
penduduk berhak mendapatkan perlindungan hukum
·
Setiap warga /
penduduk berhak untuk mengajukan pendapat, saran, dan usulan kepada Pemerintah
Desa melalui forum BPD
·
Setiap warga /
penduduk yang bepergian di beri ijin sebanyak – banyaknya 6(enam) bulan.
·
Bagi fakir
miskin, orang jompo, yatim piatu dan anak terlantar, berhak mendapat penanganan
yang layak bagi kemanusiaan.
·
Bagi setiap
kepala keluarga laki – laki yang tidak mempunyai wakil dan kebetulan isterinya
sedang melahirkan, maka bagi mereka tidak dikenakan pekerjaan Desa selama 15
hari dari saat kelahiran.
·
Bagi warga /
penduduk yang keluarganya meninggal dunia, maka selama 40 hari dari saat
kejadian, mereka tidak di kenakan pekerjaan Desa.
·
Bagi warga /
penduduk yang sedang mendirikan rumah baru, maka selama 15 hari sebelum dan
sesudahnya, mereka tidak dikenakan pekerjaan Desa
2.2.2Kewajiban Masyarakat
·
Semua warga /
penduduk Wajib mentaati isi perjanjian ini.
·
Setiap penduduk
usia dewasa wajib ikut serta melaksanakan Program Pembangunan Desa.
·
Semua Kepala
Keluarga atau wakilnya yang berbadan sehat, bertenaga kuat, dan berakal sehat,
maka mereka wajib ikut serta mengerjakan pekerjaan Desa, pekerjaan Dusun, dan
pekerjaan RT.
·
Semua Kepala
Keluarga wajib ikut serta memikul biaya pembangunan yang bersifat swadaya.
·
Semua masyarakat
wajib berpartisipasi dalam bidang Olahraga, terutama bagi generasi muda.
·
Setiap rumah
penduduk wajib memiliki tugu peringatan Kemerdekaan 17–08–1945 Lambang / Dasar
Negara Pancasila, Bendera Merah Putih, gambar Presiden dan Wakil Presiden
republik Indonesia.
·
Setiap warga
penduduk yang mempunyai ternak wajib menanam hijauan pakan ternak di lahan
miliknya sendiri.
·
Setiap warga
penduduk yang melaksanakan akad nikah wajib menanam minimal 3 pohon.
·
Setiap warga
penduduk yang melahirkan wajib untuk menanam minimal 10 pohon
·
Setiap warga
penduduk yang menebang 1 pohon, wajib menanam minimal 3 pohon
2.3 Ruang Lingkup Peraturan desa nomor 5 tahun 2016
2.3.1 Pembinaan Masyarakat
·
Semua warga
masyarakat wajib menunaikan Ibadah menurut Agama dan Kepercayaan masing –
masing.
·
Semua warga
masyarakat wajib setia dan taat terhadap Pancasila dan UUD ’45
·
Setiap penduduk
yang mempunyai anak usia sekolah wajib disekolahkan minimal sampai dengan SLTA
/ sederajat.
·
Setiap warga
masyarakat usia dewasa wajib memberikan contoh yang baik terhadap Pemuda dan
Anak – anak.
2.3.2 kesehatan
·
1. Setiap rumah
penduduk harus mempunyai WC
·
2. Setiap rumah
penduduk harus ada ventilasi / genting kaca
·
3. Setiap rumah
penduduk harus ada tanaman apotik hidup dan tanaman bunga
·
4. Setiap rumah
penduduk harus ada tanaman buah – buahan dan tanaman sayur – sayuran yang
bergizi
·
5. Penempatan
Kandang ternak harus terpisah dari rumah dan diusahakan di belakang rumah.
·
6. Pengaturan
air minum dari sumber air yang ada di Desa Worawari adalah hak, tanggung jawab
dan wewenang dari Pemerintah Desa.
2.3.3 kegiatan sosial dan kemasyarakatan
·
Setiap penduduk
yang akan bepergian kedaerah lain dalam waktu yang tidak menentu, harus
mengetahui dan minta Ijin Pemerintah Desa
·
Setiap penduduk
yang bepergian di beri Ijin selama 6 Bulan, dan apabila setelah lebih 6 bulan
tidak memberikan keterangan lebih lanjut status kependudukanya di anggap keluar
/ pindah dari desa Worawari.
·
Setiap penduduk
yang bepergian tanpa Ijin atau tidak minta Surat keterangan bepergian kepada
Pemerintah Desa, apabila mereka kembali maka yang bersangkutan tidak bisa
menuntut hak – haknya sebagai warga Desa, kecuali ada surat keterangan resmi
dari mana asal mereka pergi.
·
Setiap warga
masyarakat Desa Worawari wajib ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
Desa dan lingkungan Dusun masing – masing.
·
Setiap rumah
penduduk harus ada alat komunikasi ( Kenthongan / Telepon ) dan alat pemadam
kebakaran.
·
Setiap Kepala
Keluarga atau wakilnya yang berusia 18 sampai 45 Tahun dan berbadan sehat,
harus bersedia menjadi anggota Linmas, dan wajib jaga di Pos keamanan RT atau
Dusun masing – masing.
·
Setiap warga
masyarakat yang menerima tamu lebih dari 24 Jam, wajib lapor kepada Ketua RT,
Kepala dusun dan diteruskan Ke Kepala Desa Worawari.
·
Apabila terjadi
Bencana Alam harus segera lapor kepada Ketua RT, Kepala dusun dan diteruskan Ke
Kepala Desa Worawari
·
Untuk
memberantas Kenakalan Remaja maka para orang tua wajib memberikan contoh
perilaku yang baik dan wajib melakukan pengawasan terhadap para remaja.
·
Setiap
organisasi yang ada di desa Worawari harus mempunyai daftar susunan pengurus
lengkap dengan anggotanya dan daftar tersebut diserahkan kepada Pemerintah Desa
setiap periode kepengurusan.
·
Setiap kegiatan
dalam bentuk Organisasi maupun perorangan yang bertentangan dengan norma –
norma Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 adalah dilarang hidup tumbuh
berkembang di Desa Worawari.
·
Setiap kegiatan
dalam bentuk Organisasi maupun perorangan yang mengganggu ketertiban dan
meresahkan masyarakat ketenangan lingkungan, maka kegiatan tersebut wajib di
hentikan.
·
Barang siapa
menanam pohon / tanaman keras diperbatasan dengan tanah milik orang lain maka
harus ada musyawarah, dan caramenanamnya harus disilang dengan jarak menurut
kondisi tempatnya.
·
Barang siapa
yang mempunyai tanaman kayu / pohon kelapa dan tanaman lain yang berada di
dekat rumah dan tanaman tersebut di pandang membahayakan keselamatan umum, maka
tanaman tersebut harus ditebang dengan ijin yang berhak dan tidak diadakan
ganti rugi.
·
Dilarang merusak
tanaman milik orang lain yang berada di kebun miliknya, tanpa ijin dari yang
berhak.
·
Bagi pemilik
lahan dan usaha dari luar Desa Worawari, pada hari – hari besar di kenai
bantuan dana se ikhlasnya, sesuai dengan kemampuan.
·
Jual beli dan
sewa menyewa Lahan / Tanah di kenakan biaya Administrasi 4% dari Harga Jual –
Beli / Sewa, dengan rincian 2% untuk Kas Desa dan 2% untuk saksi.
·
Setiap
Penebangan Kayu yang berada di Desa Worawari wajib meminta Ijin terlebih dahulu
kepada Pemerintah Desa
2.4 Pelanggaran dan Larangan Peraturan Desa nomor 5 tahun 2016
2.4.1 pelanggaran
·
Barang siapa
menebang kayu yang menyebabkan kerusakan terhadap milik orang lain tanpa
disengaja maka yang bersangkutan wajib mengganti kerugian 50% dari harga barang
yang rusak, dan apabila disengaja wajib mengganti sesuai dengan nilai barang
tersebut.
·
Barang siapa
merusak penghijauan ( milik Desa maupun milik Perorangan ) baik disengaja
maupun tidak, dapat dituntut sesuai dengan peraturan perundangundangan yang
berlaku.
·
Barang siapa
membakar hutan atau lahan pertanian yang lain, baik milik Desa maupun milik
perorangan secara disengaja atau tidak, maka dapat dituntut mengganti sejumlah
tanaman yang rusak.
·
Untuk menjaga
dan melestarikan Ikan di sungai maupun di kolam, maka dilarang menggunakan Obat
atau Potas dan jenis alat Tuba yang lain di seluruh wilayah Desa Worawari.
·
Pelanggaran
merusak Pager Ayu di wajibkan memberikan partisipasi kepada Pemerintah Desa
mengambil batu gebal sebanyak 5 Rit Engkel per orang, dan ditaruh di Dekat
lokasi yang akan di bangun oleh Desa / Dusun / RT, apabila pelanggaran pager
ayu sampai hamil di tambah dengan biaya perawatan kelahiran sebesar Rp.
2.000.000,00 dan wajib menaggung biaya hidup anak yang akan di lahirkan sampai
usia dewasa.
·
Pelanggaran muda
– mudi / janda - duda, apalagi sampai hamil, diwajibkan untuk mengawini.
2.4.2 Larangan
· Dilarang
menggembala ternak besar atau kecil dimana saja, baik di sawah, kebun, lokasi penghijauan maupun di lapangan.
·
Dilarang
mengambil Hijauan Pakan Ternak di kebun milik orang lain tanpa Ijin.
·
Bagi pemilik
ternak unggas yang berdekatan dengan lahan sawan / Gogo pada waktu musim tanam
dan berbuah, diharuskan untuk menjaganya jangan sampai merusak tanaman tersebut
dengan cara dikurung.
·
Orang yang
sedang memberantas hama dengan obat beracun, sebelumnya harus memberitahu
kepada yang berdekatan dan memberi tanda perhatian!.
·
Tanaman atau
ayoman yang sekiranya merugikan bagi tanaman milik orang lain, maka pohon atau
daunya yang mengayomi harus di potong.
·
Bagi pelaku usaha di larang mempekerjakan anak di
bawah umur.
·
Dilarang menutup saluran air / katir
disepanjang jalan umum.
·
Dilarang menaruh / menimbun material di lokasi
milik orang lain tanpa ijin.
·
Dilarang menaruh
/ menimbun material di pinggir jalan raya sehingga mengganggu lalu lintas umum.
·
. Setiap warga
masyarakat dilarang merokok di dalam ruangan tempat – tempat pelayanan umum (
Kantor Desa, Puskesmas, Sekolahan, Kantor RT, Kantor RW, Posyandu, dll )
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
2. Perdes tentang Gotong royong dan Sosial Kemasyarakatan ini sebagai pedoman
bagi seluruh warga masyarakat Desa Worawari.
3. Manfaat peraturan desa adalah, sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa, terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa, memudahkan pencapaian tujuan, sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan, sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman, mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan.
4. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan Gotong royong.
5. Setiap orang wajib mematuhi semua peraturan yang sudah di tetapkan serta ikut serta dalam setiap kegiatan gotong royong
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Desa Tentang Gotong Royong Desa Worawari Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2016

Mantap banget!
BalasHapusWah informasinya sangat membantu
BalasHapus